WELCOME TO SEGARA ILALANG...

serakan pemikiran-pemikiran..

Jumat, 30 Maret 2012

Tugas H. Perdata Smt II B & C



          Jawablah pertanyaan berikut diatas kertas folio bergaris bertuliskan tangan Saudara.
   Dikumpulkan paling lambat hari Kamis, 5 April 2012 jam 16.00 WIB

Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat dan singkat : 

   Apakah yang dimaksud dengan hukum perdata?
   Kemukakan pengertian hukum perdata, menurut Vollmar dan Sudikno Mertokusumo !
   Apa yang ada ketahui tentang pluralisme hukum ? Jelaskan jawaban Anda !
   Kemukakan penyebab timbulnya pluralisme hukum perdata di Indonesia. Jelaskan jawaban Anda!
   Bagaimanakah politik hukum khususnya dalam lapangan hukum perdata di Indonesia pada masa penjajahan Belanda ?
   Sebut dan jelaskan sumber hukum perdata tertulis ?
   Sebutkan sumber-sumber hukum perdata tertulis ?
   Kemukakan hakikat asas konkordasi. Jelaskan!
   Kemukakan sistem Hukum perdata menurut ilmu hukum dan KUH perdata !
   Apa sebab badan hukum tidak diatur secara khusus di dalam KUH perdata. Jelaskan jawaban Anda !
   Apa yang saudara ketahui tentang asas lex specialis derograt legi generali !

Selasa, 27 Maret 2012

IBU


Kasih ibu mungkin tidak akan sempurna bagi hidup kita. Tapi kasih ibu adalah kasih tanpa balasan yang tidak akan pernah tergantikan dengan kesempurnaan hidup apapun di dunia ini.

Selasa, 20 Maret 2012

Mimpi "Dalam hinggar bingar suasana perkawinan"

Malam itu, mungkin karena kecapaian seharian ngurus program matrikulasi S2 dan dalam rangkaian persiapan dan prosesi pelepasan calon wisudawan fakultas, antara sadar dan tidak.. aku berada dalam tengah2 hiruk pikuk orang2 yang sedang mempersiapkan perkawinan..

Hufft..

Pagi harinya karena penasaran dengan mimpi itu iseng-iseng mencoba browser di intenet arti mimpi tersebut..
Sebenarnya tidak terlalu percaya tapi selama itu baik kenapa tidak di Amini semoga itu benar adanya.. dan Allah mengabulkan harapan itu..

Alhamdulillah makna mimpinya baik..
Kira-kira seperti ini nich... makna menurut primbon jawa :


Berada dalam pesta perkawinan: berita baik jika masih sendiri mimpi ini berarti anda siap untuk mengambil sebuah komitmen jangka panjang dengan seseorang. atau sahabat anda tidak akan terlepas dalam pergaulan sehari-hari ia juga akan memberi pertolongan kepada anda.
Jika telah menikah, mimpi ini berarti tanda akan kehadiran seorang anak.
Jika anda yang bermimpi kawin, bersirat keberuntungan akan tiba..

Alhamdulillah, semester ini ada saja rezeki yang tak terduga.. dan mudah-mudahan harapan yang tertunda segera terealisasikan.. 
Allah dekatkanlah jodohku.. :)




Sabtu, 14 Januari 2012

NILAI AKHIR SEMESTER GANJIL TA.2011/2012

Ini nilai akhir matakuliah :
1. Hukum Lingkungan kelas III B. (klik disini)
2. Hukum Lingkungan kelas III C. (klik disini)
3. Perbuatan Melawan Hukum kelas VII Perdata.(klik disini)
4. Hukum Perdata Internasional kelas VII Perdata.(klik disini)
5. Pengantar Ilmu Hukum kelas I. D Pemalang (klik disini)


Bagi mahasiswa yang nilainya belum keluar, berarti masih ada komponen nilai yang terpenuhi. Silahkan untuk memenuhi komponen tersebut hingga tanggal 17 Januari 2012 pukul 12.00 WIB. Lebih dari tanggal tersebut, silahkan melakukan perbaikan melalui semester pendek di semester genap.

Sabtu, 07 Januari 2012

TUGAS TERSTRUKTUR UTS HUKUM LINGKUNGAN SMT III.C

KETENTUAN TUGAS HUKUM LINGKUNGAN
KELAS III.C

  1. Membuat makalah dengan tema Manusia sebagai salah satu faktor yang menentukan lingkungan hidup
Ketentuan :
  1. Merupakan Tugas Makalah Kelompok
  2. Maksimal masing-masing kelompok 4 orang
  3. Diketik rapi, kertas uk. A4, dengan standar penulisan huruf Times New Roman, 12pt, spasi 1,5 dan footnote jika diperlukan.
  4. Sebanyak 10 lembar, tidak termasuk cover, daftar isi, kata pengantar, daftar pustaka dll
  5. Dengan format penulisan :
  • Latar Belakang
  • Permasalahan
  • Pembahasan
  • Daftar Pustaka
  1. Menjawab soal – soal yang merupakan tugas individu, dengan ditulis tangan pada kertas folio bersama identitas yang meliputi Nama, NPM, Semester, Kelas, Mata Kuliah. Di tulis dengan tangan sendiri, dan harus sama dengan tulisan tangan pada lembar jawab UTS. (SOAL LATIHAN SAMA DENGAN SOAL LATIHAN DALAM TUGAS TERSTRUKTUR HUKUM LINGKUNGAN SEMESTER III.C)
  2. Semua tugas dikumpulkan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan UTS hukum lingkungan. Jika terlambat maaf, tidak ada toleransi pengumpulan dan nilai tugas.

TUGAS TERSTRUKTUR PENGANTAR HUKUM INDONESIA (SEMESTER 1 PEMALANG)

Ketentuan :
  1. Buatlah ringkasan/resume
  2. Dalam ringkasan harus terdapat sub materi tersebut di bawah ini.
  3. Tugas dibuat dalam kertas polio bergaris, di tulis tangan.
  4. Tidak ada batas minimal dan maksimal jumlah halaman
  5. Selain ringkasan, kerapian dalam penulisan menjadi faktor penilaian
  6. Tugas dikumpulkan bersamaan dengan jawaban Ujian Akhir Semester (UAS) PHI.

Tugas 1
  1. Pengertian Tata Hukum di Indonesia
  2. Pembidangan Tata Hukum
  3. Sejarah Tata Hukum di Indonesia
  4. Pengertian dan Istilah PHI
  5. Perbedan dan Persamaan PHI dengan PIH
  6. Asas Konkordasi
  7. Politik Hukum di Indonesia
  • Unifikasi (berikan contohnya)
  • Dualistis (berikan contohnya)
  • Pluralistis (berikan contohnya)
  • Kodifikasi (berikan contohnya)
  1. Pengertian dasar sistem hukum (enam pengertian)
  2. Klasifikasi Hukum
  3. Sumber-sumber Hukum
  • Pengertian Sumber Hukum
  • Sumber Hukum Material
  • Sumber Hukum Formal
  • Konflik antara Sumber Hukum

Tugas 2
Buatlah bagan HTN dan HAN (beri penjelasan)

Tugas 3
  1. Dasar Hukum Pidana
  1. Pengertian Hukum Pidana Materiel dan Formiel
  2. Sumber Hukum Pidana
  3. Asas-asas Hukum Pidana
  4. Keistimewaan Hukum Pidana
  5. Tujuan dan Kegunaan Hukum Pidana
  1. Peristiwa Pidana
  1. Teori-teori Hukum Pidana
  2. Perbuatan yang dapat dihukum
  3. Unsur-unsur peristiwa pidana
  4. Katagori peristiwa pidana
  5. Macam-macam Delik
  6. Alasan Penghapus Pidana
  1. Jenis-Jenis Hukuman (dasar hukum)

Tugas 4
  1. Pengertian Hukum Perdata
  2. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
  3. Kedudukan KUHPerdata
  4. Sistematika Hukum Perdata
  5. Hukum Perorangan
  6. Hukum Benda
  7. Hukum Keluarga
  8. Hukum Perikatan
  9. Hukum Pembuktian dan Daluwarsa
  10. Syarat Sah Perjanjian, Sistem Terbuka dan Kebebasan Berkontrak (berikan dasar hukumnya)

Tugas 5
  1. Hukum Keluarga
  1. Asas-asas hukum perkawinan
  2. Perihal Keturunan
  3. Kekuasaan Orang Tua
  4. Orang dibawah pengampuan
  1. Hukum Waris
  1. Subyek Hukum Waris Adat dan Barat
  2. Sistem Kewarisan Adat, Islam dan Barat
Tugas 6
  1. Kekuasaan kehakiman yang mandiri
  2. Peradilan dan Pengadilan
  3. Tujuan dirubahnya UU No. 14/1970 dengan UU No. 35/1999
  4. Tujuan dibentuknya UU No. 4 Tahun 2004
  5. Ruang lingkup Peradilan (Pasal 10 UU No.4/2004)
  6. Asas-asas Kekuasaan Kehakiman
  7. Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
  • Asas yang berhubungan dengan peranan
  • Asas yang berhubungan dengan hakim dan keadaan peradilan.
  1. Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial

Tugas 7
  1. Pengertian Hukum Internasional
  2. Sumber Hukum Internasional
  3. Asas-asas Hukum Internasional
  4. Subyek-subyek Hukum Internasional
  5. Pembagian Hukum Internasional dan Organisasi Internasional

Tugas 8
  1. Pengertian Hukum Islam
  2. Sumber Hukum Islam
  3. Hukum Perkawinan Islam
  4. Hukum Waris Islam
  5. Hukum Wakaf

Tugas 9
  1. Pengertian Hukum Dagang
  2. Sumber Hukum Dagang
  3. Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
  4. Sistematika Hukum Dagang
  5. Beberapa Macam Persekutuan Dagang
  6. Surat-surat Berharga
Tugas 10
  1. Pengertian
  • Hukum Acara Pidana,
  • Hukum Acara Perdata,
  • Hukum Acara Tata Usaha Negara,
  • Hukum Acara Mahkamah kosntitusi
  • Hukum Acara Peradilan Agama

  1. Sumber Hukum
  • Hukum Acara Pidana,
  • Hukum Acara Perdata,
  • Hukum Acara Tata Usaha Negara,
  • Hukum Acara Mahkamah kosntitusi
  • Hukum Acara Peradilan Agama

  1. Asas-asas Hukum
  • Hukum Acara Pidana,
  • Hukum Acara Perdata,
  • Hukum Acara Tata Usaha Negara,
  • Hukum Acara Mahkamah kosntitusi
  • Hukum Acara Peradilan Agama

Tugas Terstruktur UTS Semester III.B

KETENTUAN TUGAS HUKUM LINGKUNGAN
KELAS III. B

  1. Menjawab soal – soal yang merupakan tugas individu, dengan ditulis tangan pada kertas folio bersama identitas yang meliputi Nama, NPM, Semester, Kelas, Mata Kuliah. Di tulis dengan tangan sendiri, dan harus sama dengan tulisan tangan pada lembar jawab UTS.
  2. Semua tugas dikumpulkan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan UTS Hk. Lingkungan. Jika terlambat maaf, tidak ada toleransi pengumpulan dan nilai tugas.

Soal Latihan :
  1. Hukum memiliki peranan penting dalam proses pembangunan. Mengapa demikian, Jelaskan?
  2. Ilmu lingkungan dan Hukum lingkungan merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan. Jelaskan maksud dari kalimat tersebut !
  3. Dengan pengundangan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), menurut saudara seberapa positif implikasi UUPPLH terhadap pemberdayaan penegakan hukum lingkungan hingga sekarang. Jelaskan!
  4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, memberikan pengertian tentang lingkungan hidup sebagai berikut adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dari pengertian tersebut diatas, diketahui bahwa manusia dan perilaku manusia termasuk unsur dalam pengertian hukum lingkungan, mengapa demikian?
  5. St. Munadjat Danusaputro menjelaskan hukum lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan serta memiliki orientasi kepada lingkungan (sub hukum lingkungan). Jelaskan sub hukum lingkungan yang dimaksud oleh Danusaputro tersebut ?
  6. Terjadi perkembangan yang menarik di akhir abad ke XX ini, mengenai pemerintahan yang baik semula cukup dikatakan sebagai Good Governance tetapi kemudian berubah ke arah yang lebih baik lagi yaitu ”Good Environmental Governance”. Jelaskan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh sebuah pemerintahan sehingga mendapat predikat ”Good Environmental Governance”?
  7. Secara garis besar hukum lingkungan nasional Indonesia terdiri dari ”General Environmental Law”, ”Sectoral Environmental Law” dan berbagai Instrument Internasional yang sudah diratifikasi. Jelaskan kondisi ketiga instrumen pengaturan tersebut ? (Penjelasan dapat dinilai dari – tingkatan hukum, - harmonisasi hukum dan konsistensi pengaturannya)
  8. Sebut dan jelaskan perbedaan antara UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009 yang saudara ketahui minimal 4 perbedaan !
  9. Jelaskan menurut pendapat saudara bahwa dalam kerangka penegakan hukum lingkungan terdapat tarik urut kepentingan antara tuntutan kebutuhan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan usaha untuk melestarikan lingkungan ?
  10. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hidup didorong oleh hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED). Menurut WCED masalah lingkungan dan pembangunan dari enam sudut pandang. Sebut dan jelaskan ?
  11. Konferensi Tingkat Tinggi Rio De Jenairo (Earth Summit) diselenggarakan karena dunia mulai menyadari bahwa Perlindungan dan pengolahan sumberdaya alam harus diintegrasikan dengan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan. Jelaskan dampak KTT Rio De Jenairo terhadap pembangunan di Negara-negara berkembang seperti Indonesia?
  12. Menurut Imam Supardi, untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup manusia, maka ada beberapa prinsip kehidupan yang berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke dalam pembangunan. Sebut dan jelaskan secara rinci prinsip-prinsip tersebut ?
  13. Sudharto P. Hadi mengemukakan bahwa kemiskinan di pandang sebagai penyebab maupun hasil penurunan kualitas lingkungan hidup di Negara-negara berkembang. Mengapa demikian?
  14. Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Sehingga memberikan dampak yang meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati. Jelaskan asas-asas tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia ?
  15. Apa yang saudara ketahui tentang :
    1. Tuhalas
    2. Tuhaburu
    3. Tugasuli
    4. Ekologi
    5. Ekosistem
    6. Daya Dukung Lingkungan
    7. Autekologi
    8. Synekologi
    9. Lingkungan Hidup
    10. Hukum Lingkungan Hidup
    11. Pembangunan Berkelanjutan
    12. Hukum Lingkungan Administrasi
    13. Hukum Lingkungan Keperdataan
    14. Hukum Lingkungan Kepidanaan
    15. Hukum Lingkungan Internasional

TUGAS TERSTRUKTUR UAS SMT III.B

Ketentuan :
Buatlah ringkasan/resume
Dalam ringkasan harus terdapat sub materi tersebut di bawah ini.
Tugas dibuat dalam kertas polio bergaris, di tulis tangan.
Tidak ada batas minimal dan maksimal jumlah halaman
Selain ringkasan, kerapian dalam penulisan menjadi faktor penilaian
Tugas dikumpulkan bersamaan dengan jawaban Ujian Akhir Semester (UAS) HUKUM LINGKUNGAN.

Tugas 1 : Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
Pencemaran Air
Pencemaran Udara
Pencemaran Kebisingan
Pencemaran Tanah
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
Perusakan lingkungan dan Penanggulangannya

Tugas 2 : Penegakan Hukum Lingkungan
Administrasi
Kepidanaan
Keperdataan

Tugas 3 : Penyelesaian Sengketa LH Berdasarkan UU 32 Tahun 2009
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Gugatan Perwakilan (Class Action)
Hak Gugat Organisasi Lingkungan
Peran Saksi Ahli dalam Pembuktian Perkara LH
Pilihan Penyelesaian Sengketa LH

Uraikan Pendapat Saudara :
** Seberapa positifkan implikasi UUPPLH dalam perlindungan dan Penegakan Lingkungan Hidup kita??**

Rabu, 04 Januari 2012

PENTINGNYA IMPLEMENTASI GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE


I.         PENDAHULUAN
a  Secara konstitusional setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapat pelayangan kesehatan (Pasal 28 H (1)
a  Hak atas lingkunga yang baik dan sehat merupakan hak azasi manusia (environmental rights).
a  Guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, maka setiap orang (individu dan korporasi) berhak dan berkewajiban untuk memelihara kelestarian/keberlanjutan sumber daya lingkungan.
a  Disamping itu, tidak kalah pentingnya peran pemerintah tidak hanya behenti pada fungsi regulasi dan pengawasan, tetapi bagaimana menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam mengambil suatu keputusan. (Good Environmental Governance).

II.      GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE
Ciri – ciri dari Good Environmental Governance :
1.    Pemberdayaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, tersedianya akses publik terhadap informasi agar dapat berpartisipasi secar efektif.
2.   Transparansi, mengandung arti apakah suatu peraturan perundang-undangan menjamin keterbukaan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.
3. Pengakuan terhadap daya dukung ekosistem dan keberlanjutannya.
4.        Pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat.
5.       Penegakan hukum.Ditentukan oleh tersedianya sanksi yang dapat menimbulkan efek jera (sanksi administratif, pidana, perdata) dan mekanisme pengaduan masyarakat.

III.    IMPLEMENTASI GOOD ENVIROMENTAL GOVERNANCE DI ERA OTONOMI DAERAH.
1.           “Untuk mewujudkan keterpaduan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan, pemerintah berdasarkann peraturan Perundang-undangan dapat :
a)  melimpahkan wewenang tertentu penelolaan lingkungan kepada perangkat di wilayah dan
b)      mengikutsertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan di daerah yang diatur dengan Peraturan perundang-undangan.
2.  Penyusunan perda wajib memperhatikan perlindungan fungsi, prinsip pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Psl 44 UU No. 32 tahun 2009 UUPPLH;
3.  Pemerintah daerah dan dprd wajib menglokasikan anggran berbasis lingkungan hidup untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta program pembangunan berkelanjutan. Pasal 45 UUPLH baru. Korporasi dan Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan :
a  Pengelolaan didasarkan pada prinsip sustainable use.
a  Sustainability ditandai dengan kemitraan dan partisipasi efektif antara koorperat dengan komuniti lokal.
a  Komuniti lokal diikutsertakan dalam proses menghasilkan goods and services. Untuk itu, kemampuan masyarakat harus ditingkatkan (empowering rather than serving) tidak sekedar bersifat tokens.
a  Efektifitas partisipasi komuniti lokaln tidak hanya sekedar dari jumlah kehadiran, tetapi bagaimana membangun kepercayaan, komunikasi, kesempatan, dan fleksibilitas.
a  Kondisi penting untuk membangun saling kepercayaan bahwa kemitraan harus bersifat terbuka, akrab, dan jujur.

IV.     SECARA KONSEPTUAL
Otonomi daerah memberi kemungkinan sangat besar bagi pengelolaan lingkungan hidup karena beberapa hal :
1.  Kebijakan dan keputusan publik diasumsikan akan lebih sesuai dengan kenyataan di lapangan mengenai kondisi lingkungan hidup
2.       Ada kontrol langsung, cepat, dan lebih murah dari kelompok masyarakat dan kepentingan di daerah.
3.    Kepentingan masyarakat lokal khususnya masyarakat adat terkait dengan lingkungan hidup akan lebih bisa di perhatikan dan di akomodasi.
4.      Nasib daerah ditentukan oleh daerah itu sendiri.Masa depan masyarakat daerah menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat setempat. Karena itu, lingkungan hidup harus menjadi salah satu faktor penting dalam setiap perencanaan pembangunan di daerah.
Contoh: Pemberian izin usaha/industri dipersyaratkan menyertakan AMDAL

V.       TANGGUNG JAWAB KORPORASI PADA LINGKUNGAN :
a  Strategi korperat tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetepi lebih mengarah kepada tanggung jawab sosial dan lingkungan serta merubah bentuk dari pertumbuhan (development) kepada keberlanjutan sumber daya lingkungan.
a  Keberlanjutan lingkungan hidup diartikan sebagai suatu upaya untuk memanfaatkan sumber daya alam danlingkungan secara arif dan menjaga kepentingan antar generasi.
a  Untuk maksud tersebut, maka korporat dilarang membuang limbah hasil usaha atau kegiatan, bahan berbahaya dan beracun ke media lingkungan - air, tanah, dan udara. (Berkaitan dengan tanggungjawab korporasi pada lingkungan, Pasal 74 UU Perseroan Terbatas menegaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
a  Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam bidang lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

LINGKUNGAN DAN HUKUM LINGKUNGAN ; AN OVERVIEW


¤   Lingkungan/lingkungan hidup : Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempngengaruhi alam itu sendiri, dan kelangsungan perkehidupan dan kesejahtraan manusia serta makhluk hidup lain dari uraian di atas, dpt dikemukakan beberpa hal:
1.       Terdapat hubungan simbiosis mutulaisme antara manusia dengan lingkungan hidup.
2.  manusia berfungsi penting dalam rangka pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Sebaliknya, lingkungan hidup memberi arti penting bagi kelangsungan kehidupan manusia.
3.           Pengertian di atas menunjukan suatu pengertian yang luas, yakni tidak hanya lingkungan fisik dan biologi, tetapi juga lingkungan ekonomi, sosial, dan budaya.

¤   LINGKUNGAN HIDUP MANUSIA DIBAGI :
1.           Pendekatan dan substansi hukum lingkungan
Pembahasan lingkungan tidak cukup dengan satu disiplin ilmu, seperti hukum, tetapi juga diperluka Bantuan dan pendektan ilmu-ilmu lain (cross disciplinary/interdiciplinary studies aiding law school courses)
2.           Diperlukan bantuan dari berbagai disiplin ilmu lain, seperti:
-          Ekonomi
-          Sosiologi
-          Kimia
-          Biologi
-          Dsb
3.           Subtansi hukum lingkungan :
-          Hukum lingkungan administrative
-          Hukum lingkungan keperdataan
-          Hukum lingkungan kepidanaan
-          Hukum lingkungan internasional

HUKUM LINGKUNGAN
¤   Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.
¤      Hukum lingkungan menyangkut penetapan nilai (waardenbeoordelen), yaitu nilai nilai yang sedang berlaku dan nilai nilai yang diharapkan berlaku di masa mendatang.
¤   Hukum lingkungan tidak hanya mengatur tentang pemanfaatannya (economic value), tetapi juga megatur tentang bagaimana mempertahankan keberadaannya supaya senantiasa berkelanjutan untuk kepentingan baik generasi sekarang maupun generasi mendatang (intra and inter generation).
¤  Hukum lingkungan bertujuan atau berorientasi pada perlindungan lingkungan ( environment oriented law)
¤    Hukum lingkungan baik jika di dalamnya terkandung nilai-nilai keadilan (Rawls).

PERUBAHAN PARADIGMA
¤   Paradigma antroposentris memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam.
¤    Manusia dan kepentingannya dianggap yg paling menentukan dalam tatanan ekosistem (nilai tertinggi). Hanya manusia yg mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Alam hanya dilihat sebagai obyek, alat, dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Konsekuensinya, terjadi eksploitasi SDA secara berlebihan. Lbh jauh terjadi kerusakan lingkungan
¤   Paradigma anthroposentri di atas harus dirubah menjadi paradigma pengolahan sumber daya alam dan lingkungan yang memberi perhatian pada landasan filosofi Ecological Worldview.
¤ Dengan Ecological Worldview tidak dimaksudkan menggantikan pembangunan ekonomi menjadi pembangunan ekologi maupun pembangunan sosial, melainkan adalah suatu pergeseran dari tekanan yang terlalu berorientasi pada aspek ekonomi menjadi pembangunan yang lebih berorientasi ke arah keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial , dan lingkungan (sustainable development). Untuk tercapainya pergseran paradigma tersebut , mensyaratkan pentingnya multidimensi dari persoalan yang dihadapi . Disinilah diperlukan adanya integrasi antara ilmu sosial dan ilmu pengetahuan alam ( move beyond a diciplinary focus) dalam bentuk pendekatan holistik/integrated
¤ Yang menjadi kendala dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan adalah suatu kebijakan yang bersifat sektoral yang tidak didasari oleh pemikiran yang bersifat interdisiplin – integrasi berbagai disiplin ilmu yang juga memiliki visi yang sama
¤   Sejauh ini pengaturan sumber daya alam bersifat sektoral (ragmented). Seharusnya pengaturan yang bersifat terpadu (integrated). Sejak konferensi stockcholm , disadari bahwa alam sebagai salah satu elemen utama dari lingkungan hidup harus diatur secara holistik ( integrated)
¤   Pendekatan ini tidak hanya dalam arti : Pengolahan/pemanfaatan sumber daya alam , tetapi juga harus diterapkan dalam penyusunan pengaturan perundang undangan dan kelembagaan yang diperlukan untuk menangani.

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN ( SUSTAINABLE DEVELOPMENT )
KTT Rio ( Earth summit) diselenggarakan karena dunia mulai menyadari bahwa Perlindungan Lingkungan dan pengolahan sumber daya alam harus diintegrasikan dengan masalah masalah sosial seperi kemiskinan.
KTT Rio menegaskan prinsip dalam Deklarasi Stockholm . Pertemuan ini menegaskan bahwa kebutuhan sosial , lingkungan dan ekonomi harus dipenuhi secara seimbang sehingga hasilnya akan berlanjut hingga generasi yang akan datang.
Pada pertemuan ini dicontohkan kalau seseorang miskin dan ekonomi suatu negara lemah , maka lingkungan di negara tersebut akan menderita Demikian senaliknya , jika lingkungan dirusak dan sumber daya alam digunakan secara berlebihan , masyarakat akan menderita ekonomipun akan memburuk. KTT Rio melahirkan konsep monumental pembangunan berkalanjutan (sustainable development) perdefinisi yaitu ;
“ Pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhanya “
Konsep ini diciptakan untuk mempertahankan dua kubu yang sebelumnya dianggap bertentangan, yaitu pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan. Pembangunan harus memenuhi 4 kriteria , yaitu :
a.           Kriteria ekonomi : harus layak dan kompetitif
b.           Kriteria teknologi : harus andal dan aman
c.            Kriteria lingkungan : harus berkelanjutan & ramah lingkungan
d.           Kriteria sosial : harus diterima oleh masyarakat

HASIL UTAMA KTT RIO
a.        Agenda 21, yaitu sebuah program aksi yang menyeluruh dan luas yang menuntut adanya cara-cara baru dalam melaksanakan pembangunan. targetnya, pada abad 21 diseluruh dunia pembangunan dilakukan secara berkelanjutan.
b.  Deklarasi Rio berisi 27 prinsip yang dapat diaplikasikan untuk perlindungan lingkungan dan pembangunan yang bertanggung jawab. Deklarasi ini disebut juga “Hak Hak Asasi Lingkungan (Environment Bill of Rights) . Pada deklarasi ini juga tertuang prinsip kehati hatian (precautionary principle) dan prinsip “ bersama tapi dengan tanggung jawab yang berbeda (common but differentiad responsibilities)
c. Kerangka Konvensi mengenai perubahan iklim (United NationsConventions on Climate Change)
d. Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nations Conventions onBiological Diversity). Tujuanya untuk melestarikan beraneka sumberdaya genetika/plasma nutfah, spesies, habitat, dan ekosistem. Hingga kini sudah diratifikasikan oleh 180 negara termasuk Indonesia
e.     Prinsip – prinsip Rio mengenai hutan (Rio Forestry Principels) terdiri dari 15 prinsip, intinya perlindungan, pengolahan dan pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan.

WORLD SUMMIT ON SUSTANABLE DEVELOPMENT (WWSD)
(KTT JOHANNESBURG )
¤   Tujuannya :
1.           Meninjau pelaksanaan agenda 21
2.      Menghidupkan kembali komitmen politik bagipelaksanaan agenda 21
¤   Manfaat bagi Indonesia , antara lain :
1.  Pemulihan citra dan penggalangan bantuan dan kerja sama bilateral
2.      Menampung babarapa kepentingan mendasar Indonesia seperti di pertahankanya penghormatan atas prinsip tanggung jawab bersama dengan kewajiban berbeda (prinsip 7), penghapusan berbagai hambatan perdagangan internasional termasuk peningkatan akses pasar bagi produk negara berkembang Tindak lanjut KTT tersebut , Indonesia menyelenggarakan “ Indonesia Summit on Sustainable Development“
¤   Tujuan konferensi :
1. Menegaskan komitmen nasional dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan
2.  Mengarustamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan pembangunan nasional dan daerah
3.           Mendorong aksi nyata bagi seluruh stakeholders.

         Catatan : Agenda 21 merupakan salah satu hasil KTT Bumi Rio De Jeneiro, yang merupakan cetak biru ( blue print) bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

Daftar Bacaan
1.     Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Nasional. Alumni , Bandung, 2001.
2.    Donald N. Zillman, Human Rights in Natural Resource Development, Oxford University Press, 2002
3.  Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum tata Lingkungan, Gadjahmada University, 2002
4.  Konrad Ginther, et. All Sustanble Development, Martinus Nijhoff, London , 1995
5.     Patricia W.Birnie, Internasional Law and the Environment, Clarendon Press, 1995
6. Philippe Sands, Principles of International Environment Law, Manchester university Pess, 1995.
7.     Riyanto, Perdagangan Internasional dan Lingkungan Hidup, UI Press, Jakarta, 2005
8.  Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan, Airlangga University Press, 2000