WELCOME TO SEGARA ILALANG...

serakan pemikiran-pemikiran..

Rabu, 04 Januari 2012

LINGKUNGAN DAN HUKUM LINGKUNGAN ; AN OVERVIEW


¤   Lingkungan/lingkungan hidup : Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempngengaruhi alam itu sendiri, dan kelangsungan perkehidupan dan kesejahtraan manusia serta makhluk hidup lain dari uraian di atas, dpt dikemukakan beberpa hal:
1.       Terdapat hubungan simbiosis mutulaisme antara manusia dengan lingkungan hidup.
2.  manusia berfungsi penting dalam rangka pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Sebaliknya, lingkungan hidup memberi arti penting bagi kelangsungan kehidupan manusia.
3.           Pengertian di atas menunjukan suatu pengertian yang luas, yakni tidak hanya lingkungan fisik dan biologi, tetapi juga lingkungan ekonomi, sosial, dan budaya.

¤   LINGKUNGAN HIDUP MANUSIA DIBAGI :
1.           Pendekatan dan substansi hukum lingkungan
Pembahasan lingkungan tidak cukup dengan satu disiplin ilmu, seperti hukum, tetapi juga diperluka Bantuan dan pendektan ilmu-ilmu lain (cross disciplinary/interdiciplinary studies aiding law school courses)
2.           Diperlukan bantuan dari berbagai disiplin ilmu lain, seperti:
-          Ekonomi
-          Sosiologi
-          Kimia
-          Biologi
-          Dsb
3.           Subtansi hukum lingkungan :
-          Hukum lingkungan administrative
-          Hukum lingkungan keperdataan
-          Hukum lingkungan kepidanaan
-          Hukum lingkungan internasional

HUKUM LINGKUNGAN
¤   Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.
¤      Hukum lingkungan menyangkut penetapan nilai (waardenbeoordelen), yaitu nilai nilai yang sedang berlaku dan nilai nilai yang diharapkan berlaku di masa mendatang.
¤   Hukum lingkungan tidak hanya mengatur tentang pemanfaatannya (economic value), tetapi juga megatur tentang bagaimana mempertahankan keberadaannya supaya senantiasa berkelanjutan untuk kepentingan baik generasi sekarang maupun generasi mendatang (intra and inter generation).
¤  Hukum lingkungan bertujuan atau berorientasi pada perlindungan lingkungan ( environment oriented law)
¤    Hukum lingkungan baik jika di dalamnya terkandung nilai-nilai keadilan (Rawls).

PERUBAHAN PARADIGMA
¤   Paradigma antroposentris memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam.
¤    Manusia dan kepentingannya dianggap yg paling menentukan dalam tatanan ekosistem (nilai tertinggi). Hanya manusia yg mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Alam hanya dilihat sebagai obyek, alat, dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Konsekuensinya, terjadi eksploitasi SDA secara berlebihan. Lbh jauh terjadi kerusakan lingkungan
¤   Paradigma anthroposentri di atas harus dirubah menjadi paradigma pengolahan sumber daya alam dan lingkungan yang memberi perhatian pada landasan filosofi Ecological Worldview.
¤ Dengan Ecological Worldview tidak dimaksudkan menggantikan pembangunan ekonomi menjadi pembangunan ekologi maupun pembangunan sosial, melainkan adalah suatu pergeseran dari tekanan yang terlalu berorientasi pada aspek ekonomi menjadi pembangunan yang lebih berorientasi ke arah keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial , dan lingkungan (sustainable development). Untuk tercapainya pergseran paradigma tersebut , mensyaratkan pentingnya multidimensi dari persoalan yang dihadapi . Disinilah diperlukan adanya integrasi antara ilmu sosial dan ilmu pengetahuan alam ( move beyond a diciplinary focus) dalam bentuk pendekatan holistik/integrated
¤ Yang menjadi kendala dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan adalah suatu kebijakan yang bersifat sektoral yang tidak didasari oleh pemikiran yang bersifat interdisiplin – integrasi berbagai disiplin ilmu yang juga memiliki visi yang sama
¤   Sejauh ini pengaturan sumber daya alam bersifat sektoral (ragmented). Seharusnya pengaturan yang bersifat terpadu (integrated). Sejak konferensi stockcholm , disadari bahwa alam sebagai salah satu elemen utama dari lingkungan hidup harus diatur secara holistik ( integrated)
¤   Pendekatan ini tidak hanya dalam arti : Pengolahan/pemanfaatan sumber daya alam , tetapi juga harus diterapkan dalam penyusunan pengaturan perundang undangan dan kelembagaan yang diperlukan untuk menangani.

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN ( SUSTAINABLE DEVELOPMENT )
KTT Rio ( Earth summit) diselenggarakan karena dunia mulai menyadari bahwa Perlindungan Lingkungan dan pengolahan sumber daya alam harus diintegrasikan dengan masalah masalah sosial seperi kemiskinan.
KTT Rio menegaskan prinsip dalam Deklarasi Stockholm . Pertemuan ini menegaskan bahwa kebutuhan sosial , lingkungan dan ekonomi harus dipenuhi secara seimbang sehingga hasilnya akan berlanjut hingga generasi yang akan datang.
Pada pertemuan ini dicontohkan kalau seseorang miskin dan ekonomi suatu negara lemah , maka lingkungan di negara tersebut akan menderita Demikian senaliknya , jika lingkungan dirusak dan sumber daya alam digunakan secara berlebihan , masyarakat akan menderita ekonomipun akan memburuk. KTT Rio melahirkan konsep monumental pembangunan berkalanjutan (sustainable development) perdefinisi yaitu ;
“ Pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhanya “
Konsep ini diciptakan untuk mempertahankan dua kubu yang sebelumnya dianggap bertentangan, yaitu pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan. Pembangunan harus memenuhi 4 kriteria , yaitu :
a.           Kriteria ekonomi : harus layak dan kompetitif
b.           Kriteria teknologi : harus andal dan aman
c.            Kriteria lingkungan : harus berkelanjutan & ramah lingkungan
d.           Kriteria sosial : harus diterima oleh masyarakat

HASIL UTAMA KTT RIO
a.        Agenda 21, yaitu sebuah program aksi yang menyeluruh dan luas yang menuntut adanya cara-cara baru dalam melaksanakan pembangunan. targetnya, pada abad 21 diseluruh dunia pembangunan dilakukan secara berkelanjutan.
b.  Deklarasi Rio berisi 27 prinsip yang dapat diaplikasikan untuk perlindungan lingkungan dan pembangunan yang bertanggung jawab. Deklarasi ini disebut juga “Hak Hak Asasi Lingkungan (Environment Bill of Rights) . Pada deklarasi ini juga tertuang prinsip kehati hatian (precautionary principle) dan prinsip “ bersama tapi dengan tanggung jawab yang berbeda (common but differentiad responsibilities)
c. Kerangka Konvensi mengenai perubahan iklim (United NationsConventions on Climate Change)
d. Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nations Conventions onBiological Diversity). Tujuanya untuk melestarikan beraneka sumberdaya genetika/plasma nutfah, spesies, habitat, dan ekosistem. Hingga kini sudah diratifikasikan oleh 180 negara termasuk Indonesia
e.     Prinsip – prinsip Rio mengenai hutan (Rio Forestry Principels) terdiri dari 15 prinsip, intinya perlindungan, pengolahan dan pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan.

WORLD SUMMIT ON SUSTANABLE DEVELOPMENT (WWSD)
(KTT JOHANNESBURG )
¤   Tujuannya :
1.           Meninjau pelaksanaan agenda 21
2.      Menghidupkan kembali komitmen politik bagipelaksanaan agenda 21
¤   Manfaat bagi Indonesia , antara lain :
1.  Pemulihan citra dan penggalangan bantuan dan kerja sama bilateral
2.      Menampung babarapa kepentingan mendasar Indonesia seperti di pertahankanya penghormatan atas prinsip tanggung jawab bersama dengan kewajiban berbeda (prinsip 7), penghapusan berbagai hambatan perdagangan internasional termasuk peningkatan akses pasar bagi produk negara berkembang Tindak lanjut KTT tersebut , Indonesia menyelenggarakan “ Indonesia Summit on Sustainable Development“
¤   Tujuan konferensi :
1. Menegaskan komitmen nasional dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan
2.  Mengarustamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan pembangunan nasional dan daerah
3.           Mendorong aksi nyata bagi seluruh stakeholders.

         Catatan : Agenda 21 merupakan salah satu hasil KTT Bumi Rio De Jeneiro, yang merupakan cetak biru ( blue print) bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

Daftar Bacaan
1.     Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Nasional. Alumni , Bandung, 2001.
2.    Donald N. Zillman, Human Rights in Natural Resource Development, Oxford University Press, 2002
3.  Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum tata Lingkungan, Gadjahmada University, 2002
4.  Konrad Ginther, et. All Sustanble Development, Martinus Nijhoff, London , 1995
5.     Patricia W.Birnie, Internasional Law and the Environment, Clarendon Press, 1995
6. Philippe Sands, Principles of International Environment Law, Manchester university Pess, 1995.
7.     Riyanto, Perdagangan Internasional dan Lingkungan Hidup, UI Press, Jakarta, 2005
8.  Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan, Airlangga University Press, 2000

Tidak ada komentar: