Ketentuan :
- Buatlah ringkasan/resume
- Dalam ringkasan harus terdapat sub materi tersebut di bawah ini.
- Tugas dibuat dalam kertas polio bergaris, di tulis tangan.
- Tidak ada batas minimal dan maksimal jumlah halaman
- Selain ringkasan, kerapian dalam penulisan menjadi faktor penilaian
- Tugas dikumpulkan bersamaan dengan jawaban Ujian Akhir Semester (UAS) PHI.
Tugas 1
- Pengertian Tata Hukum di Indonesia
- Pembidangan Tata Hukum
- Sejarah Tata Hukum di Indonesia
- Pengertian dan Istilah PHI
- Perbedan dan Persamaan PHI dengan PIH
- Asas Konkordasi
- Politik Hukum di Indonesia
- Unifikasi (berikan contohnya)
- Dualistis (berikan contohnya)
- Pluralistis (berikan contohnya)
- Kodifikasi (berikan contohnya)
- Pengertian dasar sistem hukum (enam pengertian)
- Klasifikasi Hukum
- Sumber-sumber Hukum
- Pengertian Sumber Hukum
- Sumber Hukum Material
- Sumber Hukum Formal
- Konflik antara Sumber Hukum
Tugas 2
Buatlah bagan HTN dan HAN (beri penjelasan)
Tugas 3
- Dasar Hukum Pidana
- Pengertian Hukum Pidana Materiel dan Formiel
- Sumber Hukum Pidana
- Asas-asas Hukum Pidana
- Keistimewaan Hukum Pidana
- Tujuan dan Kegunaan Hukum Pidana
- Peristiwa Pidana
- Teori-teori Hukum Pidana
- Perbuatan yang dapat dihukum
- Unsur-unsur peristiwa pidana
- Katagori peristiwa pidana
- Macam-macam Delik
- Alasan Penghapus Pidana
- Jenis-Jenis Hukuman (dasar hukum)
Tugas 4
- Pengertian Hukum Perdata
- Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
- Kedudukan KUHPerdata
- Sistematika Hukum Perdata
- Hukum Perorangan
- Hukum Benda
- Hukum Keluarga
- Hukum Perikatan
- Hukum Pembuktian dan Daluwarsa
- Syarat Sah Perjanjian, Sistem Terbuka dan Kebebasan Berkontrak (berikan dasar hukumnya)
Tugas 5
- Hukum Keluarga
- Asas-asas hukum perkawinan
- Perihal Keturunan
- Kekuasaan Orang Tua
- Orang dibawah pengampuan
- Hukum Waris
- Subyek Hukum Waris Adat dan Barat
- Sistem Kewarisan Adat, Islam dan Barat
Tugas 6
- Kekuasaan kehakiman yang mandiri
- Peradilan dan Pengadilan
- Tujuan dirubahnya UU No. 14/1970 dengan UU No. 35/1999
- Tujuan dibentuknya UU No. 4 Tahun 2004
- Ruang lingkup Peradilan (Pasal 10 UU No.4/2004)
- Asas-asas Kekuasaan Kehakiman
- Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
- Asas yang berhubungan dengan peranan
- Asas yang berhubungan dengan hakim dan keadaan peradilan.
- Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
Tugas 7
- Pengertian Hukum Internasional
- Sumber Hukum Internasional
- Asas-asas Hukum Internasional
- Subyek-subyek Hukum Internasional
- Pembagian Hukum Internasional dan Organisasi Internasional
Tugas 8
- Pengertian Hukum Islam
- Sumber Hukum Islam
- Hukum Perkawinan Islam
- Hukum Waris Islam
- Hukum Wakaf
Tugas 9
- Pengertian Hukum Dagang
- Sumber Hukum Dagang
- Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
- Sistematika Hukum Dagang
- Beberapa Macam Persekutuan Dagang
- Surat-surat Berharga
Tugas 10
- Pengertian
- Hukum Acara Pidana,
- Hukum Acara Perdata,
- Hukum Acara Tata Usaha Negara,
- Hukum Acara Mahkamah kosntitusi
- Hukum Acara Peradilan Agama
- Sumber Hukum
- Hukum Acara Pidana,
- Hukum Acara Perdata,
- Hukum Acara Tata Usaha Negara,
- Hukum Acara Mahkamah kosntitusi
- Hukum Acara Peradilan Agama
- Asas-asas Hukum
- Hukum Acara Pidana,
- Hukum Acara Perdata,
- Hukum Acara Tata Usaha Negara,
- Hukum Acara Mahkamah kosntitusi
- Hukum Acara Peradilan Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar