WELCOME TO SEGARA ILALANG...

serakan pemikiran-pemikiran..

Sabtu, 07 Januari 2012

Tugas Terstruktur UTS Semester III.B

KETENTUAN TUGAS HUKUM LINGKUNGAN
KELAS III. B

  1. Menjawab soal – soal yang merupakan tugas individu, dengan ditulis tangan pada kertas folio bersama identitas yang meliputi Nama, NPM, Semester, Kelas, Mata Kuliah. Di tulis dengan tangan sendiri, dan harus sama dengan tulisan tangan pada lembar jawab UTS.
  2. Semua tugas dikumpulkan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan UTS Hk. Lingkungan. Jika terlambat maaf, tidak ada toleransi pengumpulan dan nilai tugas.

Soal Latihan :
  1. Hukum memiliki peranan penting dalam proses pembangunan. Mengapa demikian, Jelaskan?
  2. Ilmu lingkungan dan Hukum lingkungan merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan. Jelaskan maksud dari kalimat tersebut !
  3. Dengan pengundangan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), menurut saudara seberapa positif implikasi UUPPLH terhadap pemberdayaan penegakan hukum lingkungan hingga sekarang. Jelaskan!
  4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, memberikan pengertian tentang lingkungan hidup sebagai berikut adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dari pengertian tersebut diatas, diketahui bahwa manusia dan perilaku manusia termasuk unsur dalam pengertian hukum lingkungan, mengapa demikian?
  5. St. Munadjat Danusaputro menjelaskan hukum lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan serta memiliki orientasi kepada lingkungan (sub hukum lingkungan). Jelaskan sub hukum lingkungan yang dimaksud oleh Danusaputro tersebut ?
  6. Terjadi perkembangan yang menarik di akhir abad ke XX ini, mengenai pemerintahan yang baik semula cukup dikatakan sebagai Good Governance tetapi kemudian berubah ke arah yang lebih baik lagi yaitu ”Good Environmental Governance”. Jelaskan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh sebuah pemerintahan sehingga mendapat predikat ”Good Environmental Governance”?
  7. Secara garis besar hukum lingkungan nasional Indonesia terdiri dari ”General Environmental Law”, ”Sectoral Environmental Law” dan berbagai Instrument Internasional yang sudah diratifikasi. Jelaskan kondisi ketiga instrumen pengaturan tersebut ? (Penjelasan dapat dinilai dari – tingkatan hukum, - harmonisasi hukum dan konsistensi pengaturannya)
  8. Sebut dan jelaskan perbedaan antara UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009 yang saudara ketahui minimal 4 perbedaan !
  9. Jelaskan menurut pendapat saudara bahwa dalam kerangka penegakan hukum lingkungan terdapat tarik urut kepentingan antara tuntutan kebutuhan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan usaha untuk melestarikan lingkungan ?
  10. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hidup didorong oleh hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED). Menurut WCED masalah lingkungan dan pembangunan dari enam sudut pandang. Sebut dan jelaskan ?
  11. Konferensi Tingkat Tinggi Rio De Jenairo (Earth Summit) diselenggarakan karena dunia mulai menyadari bahwa Perlindungan dan pengolahan sumberdaya alam harus diintegrasikan dengan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan. Jelaskan dampak KTT Rio De Jenairo terhadap pembangunan di Negara-negara berkembang seperti Indonesia?
  12. Menurut Imam Supardi, untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup manusia, maka ada beberapa prinsip kehidupan yang berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke dalam pembangunan. Sebut dan jelaskan secara rinci prinsip-prinsip tersebut ?
  13. Sudharto P. Hadi mengemukakan bahwa kemiskinan di pandang sebagai penyebab maupun hasil penurunan kualitas lingkungan hidup di Negara-negara berkembang. Mengapa demikian?
  14. Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Sehingga memberikan dampak yang meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati. Jelaskan asas-asas tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia ?
  15. Apa yang saudara ketahui tentang :
    1. Tuhalas
    2. Tuhaburu
    3. Tugasuli
    4. Ekologi
    5. Ekosistem
    6. Daya Dukung Lingkungan
    7. Autekologi
    8. Synekologi
    9. Lingkungan Hidup
    10. Hukum Lingkungan Hidup
    11. Pembangunan Berkelanjutan
    12. Hukum Lingkungan Administrasi
    13. Hukum Lingkungan Keperdataan
    14. Hukum Lingkungan Kepidanaan
    15. Hukum Lingkungan Internasional

Tidak ada komentar: