•
Jawablah pertanyaan berikut diatas
kertas folio bergaris bertuliskan tangan Saudara.
• Dikumpulkan paling lambat hari Kamis, 5
April 2012 jam 16.00 WIB
• Apakah yang dimaksud dengan hukum
perdata?
• Kemukakan pengertian hukum perdata,
menurut Vollmar dan Sudikno Mertokusumo !
• Apa yang ada ketahui tentang pluralisme
hukum ? Jelaskan jawaban Anda !
• Kemukakan penyebab timbulnya pluralisme
hukum perdata di Indonesia. Jelaskan jawaban Anda!
• Bagaimanakah politik hukum khususnya
dalam lapangan hukum perdata di Indonesia pada masa penjajahan Belanda ?
• Sebut dan jelaskan sumber hukum perdata
tertulis ?
• Sebutkan sumber-sumber hukum perdata
tertulis ?
• Kemukakan hakikat asas konkordasi.
Jelaskan!
• Kemukakan sistem Hukum perdata menurut
ilmu hukum dan KUH perdata !
• Apa sebab badan hukum tidak diatur
secara khusus di dalam KUH perdata. Jelaskan jawaban Anda !
• Apa yang saudara ketahui tentang asas lex
specialis derograt legi generali !