WELCOME TO SEGARA ILALANG...

serakan pemikiran-pemikiran..

Rabu, 04 Januari 2012

GUGATAN KELOMPOK CLASS ACTION

GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION)

1.   DEFINISI GUGATAN KELOMPOK
a.  Menurut Acmad Santosa
Class Action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuntction  atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak – misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class repensentatif)  mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members.

b.   UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Class Action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahn, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

c.   PERMA No. 1  Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
Di Indonesia terminology class action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA No. 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

d.   Black’s law dictionary
Class Action adalah sekelompok besar orang yang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih dpat menuntut atau dituntut mewakili kelompok besar orang tersebut tanpa perlu menyebut satu peristiwa satu anggota yang diwakili.


2.       SEJARAH PERKEMBANGAN CLASS ACTION DI DUNIA INTERNASIONAL
·      Dikenal pertama kali di Inggris  pada awal abad ke 18
a Sebelum tahun 1873, penerapannya hanya diperkenankan pada Courtof Chancery
a Setelah / pada saat tahun 1873, setelah diundangkannya Supreme Court Judicature Act  di Inggris, class action  kemudian digunakan sebagai Supreme Court.
Sebagai gamabaran duberlakukannya Class Action  di Inggris, Pasal 10  Rules of Procedures  dalam Supreme Court Judicature Act 1873 disebutkan tentang class action sebagai berikut
Where there are numerous parties having the same interest in one action, one or more of such parties may sue or be sued or may ber authorized by the court to defend in such action on behalf of or for the benefit of all parties so interested”

·      Di Amerika Serikat
Class action diterapkan dalam hukum perdata. Gugatan perdata terhadap pencemaran lingkungan tidak saja menyangkut hak milik atau kerugian, tetapi juga kepentingan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga masyarakat (injunction).  Disini class action memiliki peran penting menyangkut kerugian terhasap a mass of people di pedesaan, yaitu rakyat biasa yang awam dalam ilmu.

3. PELAKSANAAN GUGATAN PERWAKILAN (CLASS ACTION) DI INDONESIA
Yang menjadi tolak ukur dari pengakuan class action adalah dengan dikeluarkannya UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan  Hidup lebih rincinya termaktub dalam pasal 37.
Yang selanjunya berkaitan dengan konsep asas akuntabilitas publik, pemerintah menentukan kembali masalah tuntutan perwakilan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa konstruksi sedangkan untuk Acara Gugatan Perwakilan Kelompok di atur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002.

4.CLASS ACTION TIDAK IDENTIK DENGAN HAK GUGAT LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (NGO’s Standing To Sue)
Dalam kenyataannya, penerapan class action lebih banyak berkembang di negara yang menganut sistem Anglo Saxon. Oleh karenanya class action di Indonesia merupakan konsep yang baru dan belum banyak dipahamioleh para penegak hukum maupuj\n praktisi hukum publik, bahkan sering di campur adukan dengan konsep hak gugat LSM (NGO’s Standninnnnnng To Sue).
Berikut adalah perbedaan antara Class Action dengan Hak Gugat LSM secara konseptual :
1.     Class Action
·    memiliki unsur class representatives dan class members merupakan sebagai pihak korban atau yang mengalami kerugian kerugian nyata.
·    Konsep perwakilannya dalam pengertian nyata atau fakta
·    Bertindak sebagai pihak yang mewakili kepentingan kelompok dengan kesamaan kerugian dan jenis tuntutan.
·    Tuntutan ganti kerugian umumnya berupa ganti rugi berupa uang.

2. Hak Gugat LSM
·      LSM sebagai penggugat bukan pihak yang mengalami kerugian nyata (konkret atau riil).
·      Bertindak sebagai pihak yang mewakili kepentingan perlindungan lingkungan hidup.
·      Konsep perwakilannya dalam pengertian yang relative abstrak.
·      Tidak dikenal tuntutan ganti kerugian uang, namun dapat dimungkinkan atau terbatas pada ongkos atau biaya yang telah dikeluarga organisasi tersebut.

5.  MEKANISME PENERAPAN CLASS ACTION
Apakah prosedur class action  dapat diterapkan dalam suatu gugatan, penggugat yang bertindak sebagai wakil kelompok harus dapat membuktikan 2 aspek :
1.     Aspek kesamaan antara wakil dan anggota kelompok
Meliputi :  -      Fakta atau Peristiwa
-          Tuntutan Hukum (Dasar hukum dan jenis tuntutan
-          Definisi kelas (siapa wakil maupun anggota kelompok)
-          Bilamana terjadi.

2. Aspek kelayakan perwakilan
Aspek dimana wakil kelompok harus mampu menyakin hakim tentang kelayaklan dirinya sebagai wakil kelompok.

6.  TATA CARA DAN PERSYARATAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002, dinyatakan bahwa gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara gugatan kelompok apabila :
1.       jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
2.   terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompok;
3.     wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
4.    wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
5.      gugatan secara perdata yang berupa ganti rugi berupa uang.

Pasal 3 Peraturan tersebut juga menyebutkan selain harus memenuhi persyaratan formal dalam surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan harus memuat :
a.    Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
b.     Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
c.      Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
d.     Posita dari seluruh kelompok, baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan rinci;
e.      Dalam suatu gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau subkelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
f.      Tuntutan atau petitum tentang ganti kerugian harus dikemukaan secara jelas dan rinci, memuat usulan tentang keseluruhan mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian,

Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung juga menyebutkan bahwa untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok

Berkaitan dengan dengan proses pemeriksaan perkara di pengadilan, sebelum sidang dilanjutkan diperlukan tindakan hakim untuk memeriksa keabsahan surat-surat gugatan yang diajukan :”Hakim berkewajiban mendorong para hakim untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaia, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara”. Disini terdapat sebuah gambaran jelas bahwa dalam peraturan ini hak dari penggugat dihargai.

7.  TATA CARA PEMBERITAHUAN
Pemberitahuan kepada anggota kelompok adalah mekanisme yang diperlukan bagi anggota kelompok untuk menentukan apakah mereka menginginkan untuk ikut serta dan terikat dengan putusan tersebut atau tidak menginginkan yaitu dengan cara menyatakan keluar (opt out) dari keanggotaan kelompok. Dalam pemberitahuan tersebut juga memuat batas waktu anggota kelas untuk keluar dari keanggotaan, lengkap dengan tanggal dan alamat yang dituju untuk menyatakan opt out.
Cara pemeberitahuan dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik (Pasal 7), kantor pemerintah atau secara langsung kepada anggota kelompok sepanjang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.
Tahap pemeberitahuan ini dilakukan 2 kali yaitu pada saat hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah dan pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti kerugian ketika gugatan dikabulkan.
Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2002, Pemberitahuan yang dilakukan harus memuat :
1.       Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;.
2.   Penjelasan singkat tentang kasus;
3.     Penjelasan tentang pendefinisian kelompok;
4.    Penjelasan dati implikasi keturutsertaan sebagai anggota kelompok;
5.      Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok;
6.      Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam, pemberitahuan pernyataa keluar dapat diajukan ke pengadilan;
7.     Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar.;
8.     Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan;
9.      Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana yang diatur dalam lampiran PERMA No. 1 Tahun 2002 ;
10.  Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.

8. PERNYATAAN KELUAR, PELAKSAAAN PUTUSAN DAN PERDAMAIAN
1.   Pernyataan Keluar
Berbeda dari perkara perdata lainnya, para tergugat atau penggugat dimungkinkan untuk keluar dari perkara tersebut dan tidak terikat secara hukum tidak terikat dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud. (Pasal 8 PERMA Nomor 1 Tahun 2002).

2.               Pelaksanaan Putusan
Sama halnya dengan putusan hakim dalam perkara perdata biasa maka putusan hakim dalam ugatan class action dapat berupa putusan yang mengabulkan atau menolak gugatan penggugat (baik sebagian maupun seluruhnya).
Dalam hal gugatan ganti kerugian dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah kerugian secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak menerima, mekanisme pendistribusian ganti kerugian dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian.
Dalam pelaksanaan putusan juga tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan putusan perkara perdata yaitu dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan atas permohonan pihak yang menang. Eksekusi merupakan paket ganti kerugian yang harus dibayar oleh tergugat akan dikelola oleh komisi yang secara administrative di bawah koordinasi penitera pengadilan agar pendistribusian uang ganti kerugian dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan besarnya kerugian yang dialami oleh kelompok.

3. Perdamaian
Dalam gugatan class action dimungkinkan terjadi perdamaian antara penggugat dengan tergugat. Karena hal ini hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaian perkara dimaksud melalui perdamian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara (Pasal 6 PERMA No. 1 Tahun 2002).
Sebelum dilakukan upaya perdamaian dalam class action, pihak penggugat (wakil kelompok) harus mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok. Persetujuan ini dapat menggunakan mekanisme pemberitahuan.

9.  BEBERAPA MASALAH KASUS CLASS ACTION DI INDONESIA
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Acmad Santoso secara random terhadap putusan pengadilan atas perkara perdata yeng telah diperiksa dan diadili di beberapa pengadilan di Indonesia seperti :
a.    Putusan PN Jakarta Selatan No. 134/Pdt.G/1997/PN Jak. Sel dalam Kasus Pemadaman Listrik di Jawa Bali
b.     Putusan PN Medan No. 425/Pdt.G/1997.PN Medan dalam Kasus Kebakaran Hutan Sumatera Barat
c.      Putusan PN Metro No. 04/Pdt.G/2000/PN.Metro dalam Kasus Pemcemaran DAS Way Seputih.
Ditemukan bahwa belum adanya aturan hukum tentang prosedur acara pemeriksaan terhadap perkara perdata yang diajukan dengan mempergunakan prosedur ”Gugatan Perwakilan” atau ”Class Action” telah menimbulkan banyak permasalahan dalam praktik pelaksanaan di pengadilan. Beberapa permasalahan yang penting untuk memperoleh kajian antara lain sebagai berikut :
a.               Tentang Surat Kuasa dari Anggota Kelas kepada Perwakilan Kelas
b.                Tentang Surat Gugatan
c.Mempersamakan Gugatan ”Standing LSM” dengan Gugatan ”Class Action”
d.                Tentang Prosedur Acara Pemeriksaan
e. Tentang Notifikasi (Pemberitahuan)
f. Tentang Implementasi Putusan Pengadilan dalam Hal distribusi Ganti Kerugian.


HAK GUGAT LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)

LSM adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap permasalahan masyarakat dalam suatu negara, populer dikenal dengan sebutan ”NGO” (Non-Governmental Organization).

RUANG LINGKUP PARTISIPASI LSM

Dalam masalah lingkungan hidup keterlibatan LSM memang diperlukan terutama dalam hal konservasi sumber daya alam, namaun dalam hal mengajukan gugatan sering dipersoalakan  yaitu mengenai kewenangan yang melekat pada lembaga tersebut. Di negara maju, kecakapan serta kewenangan LSM dalam mengajukan gugatan di bidang pelestarian lingkungan diistilahkan dengan Standing to Sue in Conservation Suits  atau Standing to Sue in Environmental Litigation  atau biasa disebut dengan standing atau lokus standi.

1.    Konsep Dasar Legal Standing Organisasi Lingkungan Hidup
Bertitik tolak dari asal muasal timbulnya hak gugat swadaya masyarakat dalam mempertahankan konservasi lingkungan hidup. Menurut Suparto Wijoyo, merupakan kewenangan organisasi lingkungan untuk bertindak sebagai penggugat dalam penyelesaian sengkata lingkungan dengan kedudukan lingkungan hidup sebagai subjek hukum. Karena sifatnya inanimatif, lingkungan hidup tidak dapat memperjuangkan kepentingannya sehingga perlu adanya pihak-pihak yang memperjuangkan.

2. Perkembangan Hak Gugat Organisasi Lingkungan di Berbagai Negara
a.  Australia
Seacara umum, organisasi lingkungan di Australia memiliki standing di pengadilan walaupun hanya terbatas pada tuntutan yang sifatnya tidak berwujud ganti kerugian yaitu sebatas permintaan putusan pencegahan dan pernyataan hakim tentang suatu keadaan. Individu atau organisasi tertentu akan memiliki standing apabila memiliki ”kepentingan khusus”.

b.   India
Terdapat 3 (tiga) jenis pengakuan standing alam kontesks Public Interest Litigation  di India yaitu (a) private/citizen prosecution; (b) citizen standing; (c) representative standing. Dalam konteks gugatan perdata di India secara tradisional, yang diperbolehkan menggugat hanyalah the person aggrieved  yang diartikan seseorang atau sekelompok orang, termasuk organisasiyang hak-hak individualnya dan ahak-hak yang berkaitan dengan kepemilikan terganggu. Citizen Standing adalah gugatan seseorang (meskipun tidak mengalami kerugian secara individual) kepada pemerintah kota akibat melakukan perbuatan ilegal.
Perkembangan standing selanjutnya adalah hak gugat bagai warga negara atau kumpulan warga negara yang peduli terhadap kaum lemah, ini lebih sering disebut sebagai representative standing.

c.   Indonesia
Ketentuan pengakuan standing oleh lembaga swadaya masyarakat dalam lingkungan hidup diataur secara konkret dalam pasal 38 dan pasal 39 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pengakuan ini tidak serta merta berlaku namun LSM harus memiliki beberapa hal dalam mengajukan gugatan Lingkungan Hidup sesuai dengan amanah pasal 38 ayat (3) yaitu (1) berbentuk badan hukum atau yayasan; (2) dalam anggran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup; (3) telah melaksanakan kegiatan sesuai degan anggaran dasarnya.
Semeentara Pasal 39 mengatur tentang tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata.
Beberapa kasus yang diajukan LSM berdasarkan hak gugat LSM sebelum di Undangkannya UU No. 23 Tahun 1997 dan UU 32 Tahun 2009
1.       WALHI Vs PT Inti Indorayo Utara
2.   Kasus Praperadilan WALHI dkk vs Kejaksaan Negeri Mojokerto
3.     WALHI dkk vs Presiden Republik Indonesia (Kasus Dana Reboisasi)

Gambaran mengenai pengakuan akan LSM senagai penggugat lingkungan hidup di Pengadilan merupakan babak baru dalam dunia hukum, khususnya hukum lingkungan hidup. Adanya pengakuan ini menjadikan LSM dapat menontrol dan mengawal pelestarian fungsi lingkungan hidp dari kerusakan dan pencemaran akibat dari aktivitas pembangunan.

AMDAL DAN ANDAL


Selain AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Juga Dikenal Pula Pengertian ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
Dalam bahasa Inggris, AMDAL diistilahkan dari Environmental Impact Assessment (EIA), sedangkan ANDAL berasal dari istilah Environmental Impact Statement (EIS).
Dalam bahasa Belanda masing-masing disebut dengan milieu-effectrapportage (ME) dan milieu-effect rapport (MER)
UUPLH 1982, 1997 maupun UUPPLH 2009 dengan berbagai peraturan organiknya selalu menekankan adanya PENCEGAHAN (Preventing Oriented). Prinsip ini sama dengan yang telah dirumuskan melalui Konferensi Stockhom 1972 maupun KTT Rio 1992.
Sebagaimana disebutkan dalam 17 Deklarasi Rio :
“Environment impact assessment, as a national instrument, shall be undertaken for proposed utilites that are likely to have a significant adverse impact on the environment and the are subject to a division of a competent national authority”

AMDAL
AMDAL dalam istilah asing disebut dengan :
“Environmental Impact Analysis”
“Environmental Impact Statement”
“Environmental Impact Assessment”
atau “Environmental Assessment Statement”

Prof. Otto Soemarwoto
Menggunakan istilah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk menterjemahkan Environmental Impact Analysis
AMDAL bersifat pra-audit, yaitu AMDAL harus dilakukan sebelum suatu proyek dilaksanakan.

Prof. St. Munajad Danusaputro
Mengistilahkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai terjemahan dari Environmental Impact Statement

Prof. Emil Salim
AMDAL memberikan kelengkapan informasi bagi pengambil keputusan, namun AMDAL tidak member apriori penilaian bahwa suatu pembangunan adalah baik dan buruk. Penetapan baik buruknya suatu proyek pembangunan setelah AMDAL diketahui terletak di tangan pengambil keputusan.

Yang diharapkan dari AMDAL tentang kelengkapan data informasi, supaya diketahui apa yang menjadi akibat dari kegiatan pembangunan. Hal yang menentukan besar kecilnya dampak negatif ialah gambaran cita-cita mengenai kualitas lingkungan yang ingin dicapai. Sedangkan bobot penilaian terhadap besar kecilnya dampak dipengaruhi oleh mutu lingkungan yang akan dicapai.

Ketentuan tentang AMDAL telah dituangkan dalam :
ž UU Nomor 32 Tahun 2009
ž PP Amdal No. 29 Tahun 1986
ž PP Amdal No. 51 Tahun 1993
ž PP Amdal No. 27 Tahun 2009
Definisi yang dijumpai dalam ketiga PP tersebut adalah mengenai dampak besar dan penting.
ž KEPMEN LH No. KEP-55/MENLH/11/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL Regional
ž KEPMEN LH No. KEP-57/MENLH/12/1995 tentang Pedoman Teknis Rencana Usaha atau Kegiatan

AMDAL menurut UUPPLH No. 32 Tahun 2009 :
Adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

UUPPLH telah mewajibkan diinternalkannya AMDAL dalam kegiatan pembangunan sebagai implementasi pembangunan berwawasan lingkungan.
Implikasi terpenting dari prinsip pembangunan berwawasan lingkungan ini dapat kita lihat melalui ketentuan-ketentuan pasal-pasal UUPPLH. Yang implementasinya memerlukan peraturan organic, ada juga yang membutuhkan peraturan organik, baik UU, PP, Keppres, Permen, Kepmen, SK Gub, SK Bupati/Walikota dan seterusnya.

Prof. Otto Soemarwoto
Menyatakan bahwa salah satu sebab dalam konflik antara pembangunan versus lingkungan ialah diartikannya dampak lingkungan (environmental impact) sebagai pengaruh yang merugikan (adverse impact). Perhatian kita terhadap dampak lingkungan pembangunan menimbulkan kesan seolah-olah pembangunan hanyalah mempunyai pengaruh negatif terhadap lingkungan yang terungkap, antara lain dalam ucapan “terganggunya keseimbangan ekologi”, “membahayakan kelestarian alam” dan kekhawatiran pencemaran.
Padahal pembangunan mempunyai efek positif terhadap lingkungan. Misalnya terkendalinya hama, vektor penyakit dan banjir serta lebih terjaminnya persediaan air untuk rumah tangga, pengairan, dan industri. Karena itu, dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan seyogyanya tidak hanya memperhatikan resiko lingkungan saja, tetapi juga manfaat lingkungan. Pembangunan bertujuan untuk memperbesar nilai manfaat atau resiko lingkungan yang dapat dicapai dengan memperbesar nilai manfaat lingkungan dan/atau memperkecil nilai resiko lingkungan.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993

Dasar pertimbangan ditetapkannya PP Nomor 27 Tahun 1999.
a.  Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan terencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan
b.   Bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin
c.   Bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup’
d.  Bahwa dengan diundangkannya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL
e.   Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang AMDAL

l  AMDAL ADALAH KESELURUHAN PROSES YANG MEMPUNYAI KOMPONEN:
Kerangka Acuan Bagi Penyusunan ANDAL (KA)
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Rencana Pengelolahan Lingkungan (RKL)
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

KERANGKA ACUAN (KA)
 Adalah ruang lingkup studi Analisis Dampak Lingkungan 
 (ANDAL) yang merupakan hasil pelingkupan

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
 Adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak  
 penting suatu rencana usaha atau kegiatan

RENCANA PENGELOLAAN LINGUNGAN (RKL)
Adalah dokumen mengandung upaya penangan dampak penting
terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan

RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
Adalah dokumen mengandung upaya pemantauan komponen   
yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau
kegiatan

l Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.
l Penyusunan AMDAL dapat dilakukan melalui pendekatan studi terha-dap usaha dan atau kegiatan tunggal, terpadu atau kegiatan kawasan.
l KEISTIMEWAAN DALAM PP 27 TAHUN 1999 ADALAH MELIBATKAN MASYARAKAT DI DALAM PROSESNYA.

MACAM AMDAL
l  AMDAL Proyek Tunggal: Studi mengenai dampak penting dari suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dari suatu kegiatan tunggal
l  AMDAL Terpadu: Studi yang sama, namum menyangkut lebih dari satu kegiatan yang terletak dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
l  AMDAL Kawasan: Studi yang sama, namun hanya menyangkut satu instansi yang bertanggung jawab
l  AMDAL Regional: Studi yang sama, menyangkut berbagai kegiatan, terletak dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan RUTR daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan persetujuan AMDAL adalah sebagai berikut :
1.     Pemrakarsa AMDAL
Pemrakarsa AMDAL bisa orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dengan demikian, kewajiban penyusun AMDAL tidak hanya dibebankan kepada orang perorangan belaka, tetapi bisa juga dibebankan kepada beberapa orang atau kelompok orang atau bahkan badan hukum, baik itu badan hukum perdata maupun badan hukum publik.
Kewajiban menyusun AMDAL tidak hanya dibebankan kepada pihak swasta, tetapi dibebankan juga kepada instansi pemerintah yang hendak menyelenggarakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

2.   Aparatur Masyarakat
Aparatur pemerintah adalah instansi yang bertanggung jawab dan berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Kewenangan itu di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup dan tingkat daerah berada pada Gubernur.
Untuk menilai dokumen-dokumen AMDAL, dibentuk komisi penilai AMDAL, yakni komisi penilai pusat (disebut BAPEDAL) dan komisi penilai daerah (disebut BAPEDALDA)

3.   Masyarakat
UUPPLH menetapkan bahwa setiap orang untuk berperan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat itu meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini berarti bahwa warga masyarakat wajib dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan AMDAL. Keterlibatan warga masyarakat itu merupakan pelaksanaan asas keterbukaan. Dengan keterlibatan warga masyarakat itu akan membantu dalam mengidentifikasi persoalan dampak lingkungan hidup secara dini dan lengkap, menampung aspirasi dan kearifan pengetahuan lokal dari masyarakat yang sering kali justru menjadi kunci penyelesaian persoalan dampak perlindungan lingkungan hidup yang timbul.

l  Dampak besar dan penting:
Perubahan lingkungan yang sangat mendasar, yang diakibatkan
oleh suatu usaha dan/atau kegiatan

PASAL 3 AYAT(1) PP 27 TAHUN 1999
USAHA/KEGIATAN YANG DIPERKIRAKAN MEMPUNYAI DAMPAK
PENTINGTERHADAP:
1.     Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
l  Pembuatan jalan
l  Bendungan
l  Jalan kereta api
l  Pembukaan hutan
2.   Eksploitasi sumber daya alam (SDA) baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui
l  Kegiatan pertambangan
l  Eksploitasi hutan
3.   Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan pemerosotan SDA dalam pemanfaatannya
l  Pemanfaatan tanah yang tidak diikuti usaha konservasi
l  Penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaian
4.   Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan SosBud, Kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan atau cara hidup masyarakat setempat
5.   Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan atau pelindungan cagar budaya
l  kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran kerusakan kawasan konservasi alam atau pencemaran benda cagar budaya
6.   Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik
l  Introduksi jenis tumbuhan baru artau jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman
l  Introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada.
7.   Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati
l  Penggunaan yang mencakup pengertian: pengubahan bahan
8.   Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan
l  Penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
9.   Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara
l  PLTN
l  Gudang dan pabrik mesiu dan senjata
l  Pangkalan udara dan pelabuhan laut untuk ABRI

Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting wajib diumumkan terlebih dahulu melalui media cetak/elektranik kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Diberikan kesempatan selama 30 hari kerja sejak diumumkannya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut, kepada warga masyarakat yang berkepentingan untuk mengajukan saran, pendapat dan tanggapan tentang akan dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab. Saran dan pendapat serta tanggapan dari warga masyarakat wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam AMDAL serta diberikan alternative pemecahannya dalam RKL dan RPL

l  KEP 056 TAHUN 1994 DAN PASAL 5 AYAT (1) PP TAHUN 1999 :
l  DAMPAK PENTING KEGIATAN DITENTUKAN OLEH :

1.     JUMLAH MANUSIA YANG AKAN TERKENA DAMPAK
l  Manusia yang berada di wilayah studi ANDAL, tetapi tidak menikmati manfaat, jumlahnya ≥ dari jumlah manusia yang menikmati manfaat

2.     LUAS WILAYAH PERSEBARAN DAMPAK
l  Rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak

3.    LAMANYA DAMPAK BERLANGSUNG
l  Mengakibatkan timbulnya dampak hanya pada satu atau lebih tahapan kegiatan

4.    INTENSITAS DAMPAK
       Mengakibatkan perubahan/kerusakan:
l  pada sifat2 fisik atau hayati lingkungan yang melampaui baku mutu lingkungan menurut UU
l  pada komponen lingkungan yang melampaui kriteria yang diakui berdasarkan pertimbangan ilmiah
l  spesies langka dan atau endemik atau dilindungi terancam punah atau habitatnya mengalami kerusakan
l  pada kawasan lindung (hutan lindung, cagar alam, taman nasional, suaka margasatwa)
l  pada benda-benda dan bangunan peninggalan sejarah yang bernilai tinggi
l  pada daerah rawan konflik atau kontroversi dengan masyarakat pemda atau pemerintah pusat
l  atau memodifikasi areal yang mempunyai nilai keindahan alami tinggi.

5.      BANYAKNYA KOMPONEN LINGKUNGAN LAIN YANG AKAN TERKENA DAMPAK
l  Yang dampak menimbulkan dampak sekunder atau dampak lanjutan yang jumlah komponennya ≥ dengan komponen yang akan terkena dampak primer.

6. SIFAT KUMULATIF DAMPAK
l  Dampak lingkungan yang berlangsung berulangkali dan terus menerus, sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diasimilasi oleh lingkungan alam atau sosial yang menerimanya.
l  Beragam dampak lingkungan yang menumpuk dalam suatu ruang tertentu sehingga tidak dapak diasimilasi oleh lingkungan alam atau sosial yang menerimanya.
l  Dampak dari berbagai sumber kegiatan yang menimbulkan efek yang saling memperkuat (sinergetik)

7.     BERBALIK ATAU TIDAK BERBALIKNYA DAMPAK
l  Perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan tidak dapat dipulihkan kembali, walaupun dengan intervensi manusia.

Lampiran II
KEPMEN KEPMEN LH No. KEP-55/MENLH/11/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL Regional

I.       MAKSUD & TUJUAN PROYEK
a.  Identitas pemrakarsa (Yang meliputi Nama dan Alamat lengkap instansi/perusahaan pemrakarsa, penanggung jawab pelaksanaan rencana kegiatan)
b.   Identitas penyusun AMDAL (Yang meliputi Nama dan Alamat lembaga/perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya, penanggung jawab penyusun AMDAL)

Pernyataan tentang maksud dan tujuan yang jelas dari kegiatan yang direncanakan secara sistematis dan langsung mengenai sasaran

2. KEGUNAAN, KEPERLUAN DAN ALTERNATIF
ž Kegunaan dan keperluan mengapa rencana kegiatan harus dilaksanakan baik ditinjau dari segi kepentingan pemprakarsa dan segi program pembangunan
ž Lokasi yang tepat dimana rencana kegiatan tsb diperlukan shg dapat diketahui ketepatan kegunaanya
ž Bila tepatnya rencana kegiatannya ini dilaksanakan dan selesai dibangun untuk memenuhi kegunaan dan keperluan yang diharapkan
ž Alternatif yang disusun agar kegiatan tersebut memenuhi kebijaksanaan dan perencanaan pembangunan yang ada baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional serta layak menurut pra-study kelayakan

3. RENCANA DAN KOMPONEN KEGIATAN
ž  Penentuan batas-batas lahan yang langsung akan digunakan oleh rencana kegiatan harus dinyatakan dalam peta berskala memadai dan dapat memperlihatkan hubungan tata kaitan dan tata letak.
ž  Hubungan antara lokaantara lokasi rencana kegiatan dengan kegiatan lain, seperti pemukimansi rencana kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumberdaya energi, air, SDA hayati dan non hayati serta SDM yang diperlukan oleh rencana kegiatan.
ž  Pilihan usaha atau kegiatan berdasarkan hasil studi kelayakan

KEPMEN LH No. KEP-57/MENLH/12/1995 tentang Pedoman Teknis Rencana Usaha atau Kegiatan Terpadu atau Multisektor
ž Identitas Pemrakarsa rencana usaha/kegiatan terpadu/multi sektor dan penyusun AMDAL
ž Pernyataan tentang maksud dan tujuan dari rencana usaha atau kegiatan terpadu, yang disampaikan secara sistematis dan terarah
ž Kegunaan, keperluan dan alternatif. Memuat tentang kegunaan dan keperluan mengapa rencana kegiatan harus dilaksanakan, baik ditinjau dari segi kepentingan pemrakarsa dan menunjang program pembangunan
ž Secara garis besar sama dengan pelaksanaan rencana usaha regional

PENGUMPULAN INFORMASI PENYUSUNAN AMDAL
ž Tim AMDAL meminta informasi/kelengkapan informasi kepada pemrakarsa atau pemilik proyek
ž Apabila informasi yang terkumpul dianggap tidak cukup, maka informasi tambahan dapat digali dari sumber-sumber kepustakaan
ž Cara lain mengajukan permintaan tambahan informasi secara mendetaik baik tertulis atau lisan.
ž Penyusunan daftar isian yang dikirim guna diisi oleh pemrakarsa.
ž Apabila dengan cara tersebut diatas informasi belum juga terlengkapi, maka mengadakan pertemuan antara tim penyusun AMDAL dengan pemrakarsa proyek
ž Informasi deskripsi proyek yang harus dikumpulkan dapat ditentukan berdasarkan dua hal sebagai berikut:
a)    Berdasarkan ketetapan yang telah dicantumkan dalam peraturan dan pedoman AMDAL dari pemerintah
b)     Berdasarkan pertimbangan ilmiah, menetapkan informasi apa saja yang perlu diketahui agar dapat melakukan pendugaan dampak dengan baik secara kuantitatif dan kualitatif

METODOLOGI AMDAL
Studi AMDAL adalah aktivitas yang tersusun secara sistematis dan ilmiah dengan menggunakan teknik pendekatan yang bersifat indispliner bahkan multi disipliner, maka studi tersebut haruslah tersusun secara runtut, komprehensif-integral (terpadu-lintas sektoral).
Untuk dapat  memenuhi persyaratan tersebut studi AMDAL harus dilandasi dengan metodologi yang akurat.

KLASIFIKASI METODE
ž Metode Ad Hoc
   Metode  yang sangat sedikit memberikan pedoman cara melakukan pendugaan bagi anggota-anggota timnya. Komponen lingkungan yang digunakan biasanya bukan komponen yang detail, seperti dampak pada danau, hutan.

ž Metode Overlays
Proyek yang menggunakan peta-peta di tempat proyek yang akan dibangun dan daerah sekitarnya yang tiap peta menggambarkan komponen-komponen lingkungan yang lengkap, yang meliputi aspek fisika-kimia, biologi, sosekobud.Penggabungan ini menunjukkan kumpulan atau susunan dari keadaan lingkungan daerah tersebut.

ž Metode Cecklist
Metode dasar yang banyak digunakan untuk mengembangkan metode-metode lain. Prinsip metode ini sangat sederhana dan berbentuk sebagai daftar komponen-komponen lingkungan yang kemudian digunakan untuk menentukan komponen mana yang akan kena dampak.

ž Metode matrices (matrik)
Sebenarnya hanyalah merupakan bentuk cekslist dua dimensi yang menggunakan satu jalur untuk daftar komponen-komponen lingkungan sedang lajur lainnya untuk daftar aktivitas dari proyek

PEMILIHAN METODE
ž Memahami kelebihan dan kekurangan dari tiap metode baik dalam fungsinya maupun cara kerjanya
ž Penguasaan tipe dari aktivitas proyek yang akan di AMDAL
ž Penguasaan ciri dan sifat umum-khusus dari rona lingkungan
ž Pemahaman dampak penting yang akan terjadi melalui skoping- dimana semakin besar dan makin kompleks harus memerlukan metode yang lebih kompleks pula
ž Pedoman yang diberikan instansi yang bertanggung jawab mengenai bagaimana bentuk informasi yang diperlukan dan cara penyajiannya
ž Batasan-batasan yang tersedia dalam waktu, keahlian, biaya, peralatan dan data yang diperlukan secara teknik analisis yang diperlukan
ž Mempelajari metode yang digunakan tim lain dan pustaka-pustaka mengenai proyek yang sama atau sejenis

PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL
ž Screening
ž Pelingkupan
ž Kerangka Acuan
ž Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
ž Rencana Pengelolaan Lingkungan
ž Rencana Pemantauan Lingkungan
Pelaporan


AMDAL BERSIFAT MANDATORY

Sistem AMDAL dikenal pertama kali ketika sistem ini dimasukkan menjadi keputusan hukum di bidang lingkungan di Amerika Serikat pada tahun 1970 dengan nama NEPA (National Environmental Policy Act)
NEPA tahun 1970 berangkat dari kenyataan bahwa kerusakan lingkungan kian memuncak tatkala pola industrialisasi Amerika Serikat semakin meningkat dan yang spesifik dikembangkan di KANADA dalam menata lingkungan yang patut dikenakan AMDAL.
AMDAL sebagai mandatory, secara konsepsional memiliki karakter hukum dalam hal :
1.   Keterkaitan kaidah hukumnya dengan ketentuan hukum sektoral berbagai instansi yang bertanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan mengenai naskah AMDAL seperti bidang pengairan, kehutanan, industri, kesehatan, pertambangan dan sebagainya.
2.  Ketentuan hukum sektoral yang mengatur aspek lingkungan harus ditafsirkan dan disesuaikan dengan asas-asas dan kaidah hukum lingkungan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUPPLH. Hal demikian berarti bahwa ketentuan hukum sektoral tidak dapat diterima secara harfiah sebagaimana dalam rumusan hukum yang lama yang dibuat dalam keadaan yang berbeda jauh dengan keadaan sekarang dalam arti teknologi, ekonomi, social, budaya dan tingkat resiko yang ditimbulkannya. Kesulitan ini dapat diterobos dengan mengacu kepada UUPPLH dan PP tentang AMDAL, karena lebih menekankan pada pengertian asas hukum lingkungan yang mengutamakan perlindungan ekosistem, daya dukung lingkungan sebagai penunjang bagi asas-asas hukum umum yang lazim untuk menguji dan menyesuaikan kaidah-kaidah hukum lama agar tidak bertentangan dengan rasa keadilan.

ANDAL
(ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)
PP No. 27 Tahun 1999, Pasal 1 butir 4 :

“Analisis dampak lingkungan (ANDAL) adalah penelaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana dan/atau kegiatan”.

AMDAL dapat diartikan sebagai suatu instrument pengambilan keputusan tentang rencana penyelenggaraan usaha yang berkenaan dengan pengelolaan dampak besar dan penting serta merupakan publik policy yang ditetapkan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang untuk mempertahankan lingkungan berkelanjutan

ANDAL adalah suatu mekanisme penerapan atau pelaksanaan dari sistem AMDAL yang ditetapkan atas suatu rencana kegiatan konkrit atau atas suatu rencana proyek tertentu, yang menurut Rangkuti disebut sebagai komponen studi kelayakan berupa dokumen.

Jadi AMDAL merupakan sistem hukum lingkungan yang diambil secara NASIONAL (bersifat macropolicy), sementara ANDAL adalah melaksanakan apa yang telah ditentukan AMDAL (melakukan kajian cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting) atas suatu rencana kegiatan.


AMDAL vs UKL/UPL 

Pendahuluan
Apa  yang dimaksud dengan  AMDAL?
  • AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  • AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
  • Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
  • AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
  • "...kajian  dampak besar dan penting  terhadap Lingkungan Hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."
  • Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka  Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) 
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
  • Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • "...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"
  • "...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"

Bagaimana  prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :
  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
  • Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
  • Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses  untuk menentukan lingkup permasalahan yang  akan dikaji dalam studi ANDAL (proses  pelingkupan). 
  • Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
  • Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
  • Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Siapa  yang harus menyusun  AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.  

Siapa  saja pihak yang terlibat  dalam proses AMDAL?
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
  • Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
  • Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana  usaha dan/atau kegiatan  yang akan dilaksanakan. 
  • Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa  yang dimaksud dengan  UKL dan UPL ?
  • Upaya Kelola lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
  • Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
  • Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
  • UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi : 
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
  • Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

Apa  kaitan AMDAL dengan  dokumen/kajian lingkungan  lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL  (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL  dan Audit Lingkungan  Hidup Wajib
  • Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
  • Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
  • Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL  dan Audit Lingkungan  Hidup Sukarela
  • Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
  • Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunnya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis lainnya.

AMDAL
  • Salah satu alat yang dapat digunakan dalam melakukan partisipasi publik adalah AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan).
  • Amdal adalah sebuah proses perencanaan yang digunakan untuk memprediksi, menganalisa dan mengartikan dampak nyata dari sebuah proposal atau rencana pembangungan terhadap lingkungan serta untuk menyediakan informasi yang bisa digunakan dalam proses pengambilan keputusan apakah proposal tersebut akan disetujui atau tidak.
  • Tujuan dari Amdal ialah untuk menjamin proposal, kegiatan dan program pembangunan mendukung lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.
  • AMDAL yang baik terus memiliki peran selama implementasi. Ketika proyek diimplementasikan, konsekuensi pada lingkungan bisa diminimalkan dengan ukuran mitigasi dan pengawasan yang tepat.

AMDAL berguna untuk:
  • Memodifikasi dan memperbaiki desain
  • Menjamin penggunaan sumber daya yang efisien
  • Meningkatkan manfaat sosial
  • Mengidentifikasi ukuran dari pengawasan dan pengaturan dampak
  • Memberikan informasi kepada pengambil keputusan
  • Memberikan penilaian terhadap proposal

Proses AMDAL juga melakukan perhitungan terhadap semua efek yang mungkin timbul dari sebuah proposal. Hal ini bisa  meliputi aspek:
  • biofisik
  • sosial
  • kesehatan
  • ekonomi
  • resiko dan ketidakpastian

Proses AMDAL:
  • penyaringan
  • scoping
  • pengkajian
  • mitigasi
  • pelaporan
  • peninjauan
  • pengambilan keputusan
  • pengawasan dan manajemen
  • partisipasi publik

AMDAL harus menghasilkan:
  • informasi yang tepat dan akurat
  • persiapan pernyataan dampak atau laporan yang mewakili dalam bentuk yang jelas, mudah dimengerti
  • penyelesaian masalah dan resolusi konflik yang bisa diperluas hingga proses

PERATURAN TENTANG AMDAL

Amdal dan UKL-UPL

2010
1.   PerMen LH Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
2.  PerMen LH Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
3.  PerMen LH Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan /Kegiatan Yang Telah Memiliki Ijin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
4.  PerMen LH Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

2009
1.   PerMen LH Nomor 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL
2.  PerMen LH Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Komisi Penilai AMDAL

2008
1.   PerMen LH Nomor 05 Tahun2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (mencabut KepMen LH Nomor 40 Tahun 2000)
2.  PerMen LH Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (mencabut KepMen LH Nomor 41 Tahun 2000)
3.  PerMen LH Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Amdal dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Amdal

2007
1.   PerMen LH Nomor 12 Tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Kegiatan Yang Tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

2006
1.   PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH 09 Tahun 2000)
2.  PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

2005
1.   KepMen LH Nomor 45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pengganti KepMen LH nomor 105 tahun 1997)

2002
1.   KepMen LH Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

2001
1.   KepMen LH Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan
2000
1.   KepMen LH Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL (mencabut KepMen KLH Nomor 29 Tahun 1992 Tentang Panduan Evaluasi Dokumen ANDAL)
2.  KepMen LH Nomor 04 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu
3.  KepMen LH Nomor 05 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
4.  KepMen LH Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
5.  KepMen LH Nomor 40 Tahun 2000 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMen LH Nomor 13 Tahun 1994)
6.  KepMen LH Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (dicabut dengan PerMen LH Nomor 06 Tahun 2008)
7.  KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat
1999
1.   KepMen LH Nomor 30 Tahun 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

1997
1.   KepKa Bapedal Nomor 124 Tahun 1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL

1996
1.   KepKa Bapedal Nomor 299 tahun 1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

1994
1.   KepMen LH Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
2.  KepKa Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting