WELCOME TO SEGARA ILALANG...

serakan pemikiran-pemikiran..

Rabu, 04 Januari 2012

PENTINGNYA IMPLEMENTASI GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE


I.         PENDAHULUAN
a  Secara konstitusional setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapat pelayangan kesehatan (Pasal 28 H (1)
a  Hak atas lingkunga yang baik dan sehat merupakan hak azasi manusia (environmental rights).
a  Guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, maka setiap orang (individu dan korporasi) berhak dan berkewajiban untuk memelihara kelestarian/keberlanjutan sumber daya lingkungan.
a  Disamping itu, tidak kalah pentingnya peran pemerintah tidak hanya behenti pada fungsi regulasi dan pengawasan, tetapi bagaimana menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam mengambil suatu keputusan. (Good Environmental Governance).

II.      GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE
Ciri – ciri dari Good Environmental Governance :
1.    Pemberdayaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, tersedianya akses publik terhadap informasi agar dapat berpartisipasi secar efektif.
2.   Transparansi, mengandung arti apakah suatu peraturan perundang-undangan menjamin keterbukaan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.
3. Pengakuan terhadap daya dukung ekosistem dan keberlanjutannya.
4.        Pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat.
5.       Penegakan hukum.Ditentukan oleh tersedianya sanksi yang dapat menimbulkan efek jera (sanksi administratif, pidana, perdata) dan mekanisme pengaduan masyarakat.

III.    IMPLEMENTASI GOOD ENVIROMENTAL GOVERNANCE DI ERA OTONOMI DAERAH.
1.           “Untuk mewujudkan keterpaduan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan, pemerintah berdasarkann peraturan Perundang-undangan dapat :
a)  melimpahkan wewenang tertentu penelolaan lingkungan kepada perangkat di wilayah dan
b)      mengikutsertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan di daerah yang diatur dengan Peraturan perundang-undangan.
2.  Penyusunan perda wajib memperhatikan perlindungan fungsi, prinsip pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Psl 44 UU No. 32 tahun 2009 UUPPLH;
3.  Pemerintah daerah dan dprd wajib menglokasikan anggran berbasis lingkungan hidup untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta program pembangunan berkelanjutan. Pasal 45 UUPLH baru. Korporasi dan Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan :
a  Pengelolaan didasarkan pada prinsip sustainable use.
a  Sustainability ditandai dengan kemitraan dan partisipasi efektif antara koorperat dengan komuniti lokal.
a  Komuniti lokal diikutsertakan dalam proses menghasilkan goods and services. Untuk itu, kemampuan masyarakat harus ditingkatkan (empowering rather than serving) tidak sekedar bersifat tokens.
a  Efektifitas partisipasi komuniti lokaln tidak hanya sekedar dari jumlah kehadiran, tetapi bagaimana membangun kepercayaan, komunikasi, kesempatan, dan fleksibilitas.
a  Kondisi penting untuk membangun saling kepercayaan bahwa kemitraan harus bersifat terbuka, akrab, dan jujur.

IV.     SECARA KONSEPTUAL
Otonomi daerah memberi kemungkinan sangat besar bagi pengelolaan lingkungan hidup karena beberapa hal :
1.  Kebijakan dan keputusan publik diasumsikan akan lebih sesuai dengan kenyataan di lapangan mengenai kondisi lingkungan hidup
2.       Ada kontrol langsung, cepat, dan lebih murah dari kelompok masyarakat dan kepentingan di daerah.
3.    Kepentingan masyarakat lokal khususnya masyarakat adat terkait dengan lingkungan hidup akan lebih bisa di perhatikan dan di akomodasi.
4.      Nasib daerah ditentukan oleh daerah itu sendiri.Masa depan masyarakat daerah menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat setempat. Karena itu, lingkungan hidup harus menjadi salah satu faktor penting dalam setiap perencanaan pembangunan di daerah.
Contoh: Pemberian izin usaha/industri dipersyaratkan menyertakan AMDAL

V.       TANGGUNG JAWAB KORPORASI PADA LINGKUNGAN :
a  Strategi korperat tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetepi lebih mengarah kepada tanggung jawab sosial dan lingkungan serta merubah bentuk dari pertumbuhan (development) kepada keberlanjutan sumber daya lingkungan.
a  Keberlanjutan lingkungan hidup diartikan sebagai suatu upaya untuk memanfaatkan sumber daya alam danlingkungan secara arif dan menjaga kepentingan antar generasi.
a  Untuk maksud tersebut, maka korporat dilarang membuang limbah hasil usaha atau kegiatan, bahan berbahaya dan beracun ke media lingkungan - air, tanah, dan udara. (Berkaitan dengan tanggungjawab korporasi pada lingkungan, Pasal 74 UU Perseroan Terbatas menegaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
a  Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam bidang lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak ada komentar: